Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Agama, Musisi Turki Dihukum Percobaan

Kompas.com - 15/04/2013, 19:54 WIB

ISTANBUL, KOMPAS.com — Pengadilan Istanbul, Senin (15/4/2013), menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan terhadap pianis kenamaan Fazil Say karena musisi itu dianggap melakukan penghujatan nilai-nilai keagamaan yang dianggap banyak pihak menghina Islam.

"Saya menyesal atas keputusan pengadilan. Saya kecewa atas nama kebebasan berekspresi," kata Say melalui akun Facebook-nya.

"Keputusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berekspresi dan beragama di Turki," lanjut dia.

Keputusan pengadilan ini langsung disambut Uni Eropa. Lewat juru bicaranya, Kepala Bidang Kebijakan Luar Negeri UE, Catherine Ashton, menyatakan keprihatinannya.

Pengadilan Turki memutuskan Say "dibebaskan dengan pengawasan", itu berarti Say tidak akan dipenjara selama tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam lima tahun.

Say, yang mengaku sebagai ateis, kerap mengkritik kebijakan partai berkuasa yang memiliki akar Islam yang kuat. Dia menuding pemerintah memiliki agenda terselubung untuk mempromosikan nilai-nilai konservatif di Turki.

Musisi berusia 43 tahun yang sudah tampil di berbagai belahan dunia itu, didakwa memicu kebencian terhadap agama, khususnya nilai-nilai Islam lewat serangkaian kicauannya lewat Twitter.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan semakin ditekannya kebebasan berekspresi di negara yang sejak lama ingin bergabung dengan Uni Eropa itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com