Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Bantu Perkosa Anak 9 Tahun

Kompas.com - 15/04/2013, 15:34 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Aw (60), seorang kakek yang berprofesi sebagai guru bantu di sebuah sekolah di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Aw di dalam warung tempatnya berjualan yang terletak di dekat sekolah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Djadjuli, Senin (15/4/2013), mengungkapkan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 12.00. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada malam harinya setelah magrib ke Kantor Kepolisian Sektor Kota Malaka.

"Itu diketahui setelah orangtuanya mendesak ada keanehan pada perilaku anaknya, baru anaknya kemudian ngomong," ujar Djadjuli.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi mengarahkan agar korban divisum malam itu juga ke dokter. Dari hasil visum didapati ada kerusakan pada alat kelamin korban akibat paksaan benda tumpul.

"Sebelum kami menangkap pelaku, kami cek dulu ke korban apa benar pelakunya, setelah dilakukan pengecekan dan visum dokter, ternyata betul. Akhirnya kami langsung menangkap pelaku," kata dia.

Pelaku mengakui perbuatannya kepada ibu korban yang masih tetangganya sendiri. Hal tersebut makin menguatkan polisi untuk menangkap tersangka. Diduga, saat pemerkosaan dilakukan, suasana di sekolah tersebut telah sepi karena telah memasuki jam pulang sekolah. " Mungkin melihat korban masih di sana, kemudian membawa pelaku ke dalam (warung), yang jelas pasti sepi," kata Djadjuli.

Pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Kuta Malaka. Polisi masih menyelesaikan pemberkasaan kepada yang bersangkutan. Polisi belum menemukan adanya unsur kekerasan lain selain pemerkosaan tersebut dalam kejadian tersebut. "Kekerasan tak ada, mungkin ditakut-takuti dulu. Biasanya kan seperti itu," ujar dia.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana, salah satunya Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com