Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasus Mubarak Mundur di Persidangan

Kompas.com - 14/04/2013, 00:37 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin persidangan ulang mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak mundur saat persidangan baru dibuka di Kairo, Sabtu (13/4/2013).

Kericuhan berlangsung saat hakim Mustafa Hassan Abdullah memutuskan persidangan tersebut dirujuk ke pengadilan lain.

Mubarak divonis Juni silam dalam kasus konspirasi pembunuhan para pendemo saat aksi massa 2011 yang berujung pada penggulingan dirinya.

Sekitar 850 orang tewas dalam aksi demonstrasi tersebut.

Dia dihukum penjara seumur hidup tetapi persidangan kembali dibuka setelah dia menyatakan banding.

Di tengah teriakan di dalam ruangan - yang menunda pelaksanaan sidang - hakim Mustafa Hassan mengatakan dia merujuk kasus ini ke pengadilan banding Kairo karena dia merasa ''tidak nyaman'' dalam mengkaji kasus ini, demikian laporan kantor berita Reuters.

Dengan demikian maka akan dilakukan penunjukan kembali hakim baru untuk memimpin persidangan ini.

Kesehatan Buruk

Mubarak sendiri terlihat dalam kondisi kesehatan yang buruk dan saat ini tengah ditahan di sebuah rumah sakit militer di Kairo.

Pria berusia 84 tahun tersebut dibawa ke pengadilan dengan menggunakan helikopter.

Tayangan televisi menunjukkan dirinya dibawa dengan tandu ke dalam bangunan, menggunakan pakaian berwarna putih, memakai kaca mata hitam dan dengan tangan tertanam selang infus.

Dia juga terlihat melambai saat masuk ke dalam ruangan dari jeruji besi yang menahannya.

Dalam persidangan terdahulu dia juga muncul ke publik dalam kondisi ditandu, saat itu persidangan berlangsung selama 10 bulan.

Dua anak lelaki mantan pemimpin Mesir ini, mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dan enam orang terdekatnya juga akan menjalani persidangan kembali, dengan dakwaan yang sama.

Al-Adly dipenjara seumur hidup tahun lalu karena dinyatakan turut membantu pembunuhan pendemo, dan untuk dakwaan korupsi.

Sedangkan anak lelaki Mubarak, Gamal dan Alaa akan disidang kembali dalam kasus korupsi, dimana saat itu mereka dibebaskan dari dakwaan karena batas undang-undang pembatasan telah berakhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com