Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Perkosaan, Ibu dan Anak Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/04/2013, 21:49 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Mahkamah Agung India, Rabu (10/4/2013), meminta pemerintah negara bagian Uttar Pradesh menjelaskan kasus penahanan seorang anak perempuan berusia 10 tahun setelah melaporkan terjadinya pemerkosaan.

Mahkamah Agung meminta pemerintah negara bagian Uttar Pradesh memberikan penjelasannya paling lambat pada Senin pekan depan.

Insiden itu diketahui setelah seorang wartawan lepas televisi mengendus masalah ini. Wartawan tersebut kemudian berhasil mewawancarai anak perempuan yang ternyata diperkosa tetangganya yang berusia 24 tahun.

Anehnya, anak perempuan itu malah mendekam di tahanan polisi selama satu malam setelah melaporkan perbuatan tetangganya itu. Anak perempuan itu dilepas setelah rekaman wawancara itu diperlihatkan kepada seorang perwira polisi senior.

Korban yang berasal dari desa Meerpur itu ditemukan orangtuanya tergeletak tak sadarkan diri di sebuah ladang setelah diperkosa, Minggu (8/4/2013) malam. Setelah itu, ibu dan anak perempuannya pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian brutal itu.

Celakanya, bukannya menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi setempat malah menahan ibu dan anak perempuannya yang baru saja menjadi korban perkosaan.

Kejadian ini sangat memukul wajah Partai Samajwadi yang berkuasa di Uttar Pradesh. Sebab, ketua partai ini, Mulayam Singh Yadav, adalah salah satu politisi yang paling giat mengusulkan perlunya undang-undang anti-perkosaan dengan hukuman yang berat.

Akibat insiden ini, pemerintah negara bagian Uttar Pradesh memecat dua bintara polisi perempuan dan memindahkan dua perwira menengah dari posnya di distrik Bulandshahr, Uttar Pradesh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com