Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Izinkan Perempuan Jadi Pengacara

Kompas.com - 10/04/2013, 14:49 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Langkah-langkah untuk meningkatkan peran perempuan di Arab Saudi terus berlanjut. Setelah belum lama ini Raja Abdullah melantik 30 perempuan pertama yang duduk di Dewan Syura Kerajaan, kini dibuka peluang perempuan Saudi bekerja sebagai pengacara.

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan perempuan untuk "magang" menjadi pengacara. Langkah ini diyakini akan menjadi titik awal bagi perempuan berkecimpung di dunia hukum sebagai pengacara. Demikian dikabarkan situs berita Gulf News, Rabu (10/4/2013).

"Jalan sudah terbuka bagi perempuan (Saudi) untuk berprofesi sebagai pengacara setelah Arwa Al Hujaili terdaftar sebagai pengacara magang pertama," kata aktivis HAM, Walid Abul Khair.

Melalui akun Twitter-nya, Abul Khair mengunggah salinan sertifikat pengakuan Al Hujaili sebagai pengacara.

"Sesuai aturan, pengacara (magang) harus dikontrak oleh seorang pengacara yang sudah berpraktik minimal selama lima tahun. Status magang ini berlaku selama tiga tahun." Meski dalam status magang, Khair melanjutkan, seorang pengacara magang sudah bisa menjalani profesinya.

Pada Oktober tahun lalu, Kementerian Kehakiman Arab Saudi mengatakan, perempuan pengacara akan diizinkan mengajukan kasus di pengadilan mulai November 2012. Namun, janji itu belum terlaksana hingga kini.

Sejak 2011, para perempuan Saudi yang memiliki gelar sarjana hukum meluncurkan kampanye untuk menuntut agar pemerintah mengizinkan mereka melaksanakan keahlian mereka dan hak mereka mengajukan kasus di pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com