Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Singapura: Praktik Gay Tetap Perbuatan Kriminal

Kompas.com - 10/04/2013, 01:25 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Mahkamah Agung Singapura memutuskan mempertahankan Pasal 377A yang mengkriminalisasi praktik gay. Channel News Asia melaporkan, Selasa (9/4/2013), Hakim Quentin Loh dalam pembacaan keputusan memutuskan mendukung keputusan parlemen yang menolak mencabut pasal itu pada 2007 lalu.

Hakim Quentin menjelaskan berdasarkan hukum Singapura, perbuatan yang menyangkut norma dan moral diputuskan oleh parlemen. Quentin menambahkan bukan berarti Mahkamah Agung tidak memiliki peran apa pun dalam memutuskan kasus yang berkaitan dengan moral.

Namun, kata Quentin, MA hanya dapat mengintervensi sebatas prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. "Saya mengerti ada gelombang dan gejolak perubahan sosial saat ini di Singapura, tetapi saya percaya kita memerlukan waktu untuk memutuskan manakah yang benar dan salah berdasarkan nilai-nilai moral yang kita percaya," tegasnya.

Keberadaan Pasal 377A digugat pasangan gay, Gary Lim dan Kenneth Chee. Pasangan yang sudah hidup bersama selama 15 tahun itu menilai, Pasal 377A tidak konstitusional.

Tim pengacara Gary dan Kenneth yang dipimpin Peter Low menyebut pasal itu sebagai pasal yang konyol dan tidak masuk akal. "Pasal itu mendiskriminasi gay di depan hukum," tegas Peter

Menutup pembacaan keputusan, Quentin juga menyebutkan bahwa keputusan parlemen yang mempertahankan tetapi tidak akan terlalu mengimplementasikan dengan tegas pasal tersebut merupakan solusi terbaik saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com