Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Polri Serahkan Kasus LP Cebongan?

Kompas.com - 06/04/2013, 17:41 WIB
Ferry Santoso

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian bereaksi. Setelah tim investigasi TNI AD mengumumkan pengakuan 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ”(Polisi) tidak perlu menetapkan tersangka. Tersangka, kan, sudah ada. Kami tinggal menyerahkan hasil penyelidikan kepada polisi militer.”

Namun, temuan tim investigasi TNI AD itu sebenarnya tidak menghilangkan tugas dan kewajiban Polri. Aparat Polri sebagai penyelidik dan penyidik—berbeda dengan tim investigasi TNI AD—tetap memiliki kewajiban hukum mengungkap tindak pidana tersebut.

Masih banyak sisi gelap dalam kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan itu. Dari segi yuridis dan pembuktian material, apakah benar para tersangka penyerangan dan pembunuhan terhadap empat tahanan itu adalah 11 anggota Kopassus yang telah diumumkan TNI AD? Apakah para tersangka lebih dari 11 orang? Adakah kelompok bersenjata lain yang ikut menyerang?

Reduksi kasus

Salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, MM Billah, menilai, ada upaya mereduksi kasus LP Cebongan sebagai persoalan TNI AD. ”Ini bukan persoalan internal TNI AD, melainkan masalah kriminal. Polri harus mengusut,” katanya.

Persoalannya, lanjut Billah, aparat Polri juga terindikasi terkait kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan tersebut. Salah seorang tahanan merupakan anggota Polri.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menambahkan, aparat kepolisian tetap harus mengusut untuk mengungkap latar belakang atau motif sesungguhnya dari kasus pembunuhan itu.

Dalam ketentuan koneksitas pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur, penyidikan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI dilaksanakan oleh suatu tim tetap, yaitu penyidik Polri dan polisi militer.

”Polri tidak melakukan kewajiban hukum dan menegakkan hukum jika tidak melanjutkan penyidikan,” kata pendiri Institut Kebijakan Publik, Usman Hamid.

Dalam Pasal 65 Ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Berdasarkan Pasal 90 KUHAP, jelas Usman, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut.

Tim investigasi TNI AD bukan aparat penegak hukum. Cara kerja tim investigasi TNI AD juga belum sepenuhnya didukung dengan upaya-upaya pembuktian yang dapat menguatkan tuduhan terhadap 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, penyidikan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan oleh penyidik Polri tetap masih relevan untuk juga mengungkap siapa para tersangka penyerangan itu. Apakah hanya 11 anggota Kopassus atau kelompok bersenjata lain lantaran motif yang sama sekali berbeda?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com