RIYADH, KOMPAS.com — Organisasi pembela hak asasi manusia, Amnesti Internasional, Rabu (3/4/2013), mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan rencana untuk membuat seorang laki-laki lumpuh sebagai hukuman atas hal serupa yang dilakukannya terhadap orang lain 10 tahun lalu.
Ali Al Khawahir (24) terancam dibuat lumpuh mulai dari pinggang hingga ke bagian bawah tubuhnya, jika dia gagal membayar ganti rugi sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp 2,5 miliar. Demikian Amnesti mengutip sejumlah media Arab Saudi.
Pada 2003, Khawahir—saat itu berusia 14 tahun—menusuk punggung temannya. Beruntung sang kawan tidak tewas. Namun, dia menderita kelumpuhan sejak peristiwa itu.
"Membuat seseorang menjadi lumpuh sebagai sebuah hukuman sama dengan penyiksaan," kata Deputi Direktur Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Ann Harrison.
"Sudah saatnya bagi Pemerintah Arab Saudi menghormati kewajiban hukum internasionalnya dan menyingkirkan berbagai bentuk hukuman mengerikan seperti ini," tambah Ann.
Amnesti mengatakan, hukuman dengan cara membuat si terpidana lumpuh pernah dilakukan pada 2010. Namun, tidak terlalu jelas apakah hukuman itu benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.