Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi

Kompas.com - 03/04/2013, 07:38 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat memastikan bahwa 67 tenaga kerja asing bekerja secara ilegal di sebuah proyek listrik di Kabupaten Pontianak.

Izin menggunakan tenaga kerja asing yang mereka pakai adalah palsu. Kasus pemalsuan dokumen itu juga sudah diusut oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap, Rabu (3/4/2013), menuturkan, mereka harus segera dideportasi dari Indonesia. "Aturannya jelas. Mereka melanggar aturan soal ketenagakerjaan di Indonesia sehingga harus segera dideportasi. Menghentikan mereka bekerja saja tidak cukup, harus diikuti dengan deportasi," ujar Haris.

Para tenaga kerja asing itu berasal dari China. Haris menjelaskan, dengan izin yang dipalsukan, mereka juga tidak membayar retribusi ke negara sebesar 1.000 dollar AS per tenaga kerja per tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com