Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Adat Amungme Ancam "Sweeping" Miras

Kompas.com - 03/04/2013, 02:20 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat kembali mendesak aparat Kepolisian dan Pemda Mimika untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas di Kota Timika.

Tuntutan itu disampaikan Anton Alomang, tokoh masyarakat Amungme saat berorasi dalam unjuk rasa ratusan warga Kwamki Narama di Kantor DPRD Mimika, Selasa (2/4/2013) siang.

Menurut Alomang Pemda Mimika dan aparat kepolisian tidak tegas memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Mimika No.5 Tahun 2007 tentang larangan untuk memasukkan, menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Perda tidak pernah ditindaklanjuti. Saya mewakili Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Amungme) menyatakan akan melakukan sweeping penjual miras di Kota Timika selama seminggu. Ini sekaligus minta izin, karena saya sudah terlalu lama sakit hati dengan kejadian yang terus berulang di tanah Amungsa," kata Anton Alomang dalam orasinya.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah perwakilan paguyuban kemasyarakatan bersama sejumlah anggota DPRD Mimika yang hadir dalam pertemuan membahas kantibmas di Kabupaten Mimika.

Menjawab desakan masyarakat terkait penegakan perda anti-miras, Ketua DPRD Mimika Trifena Tinal kembali menegaskan, perda yang diterbitkan 2007 lalu, masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kompas.com, sejak disahkan DPRD Mimika pada 2007, Perda Mimika No.5 Tahun 2007 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Mimika, tidak pernah dijalankan Pemda Mimika atau kepolisian secara maksimal.

Perda yang lahir dari desakan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang prihatin dengan situasi Kota Timika dengan tingginya tindak kriminal justru terus menjadi polemik.

Meski Bupati Mimika, Klemen Tinal kerap mengatakan tidak pernah mengizinkan pasokan miras ke Kota Timika, namun pada 2010 Pemerintah Kabupaten Mimika menerima dana retribusi sebesar Rp 3 miliar dari salah satu pemasok miras di Kabupaten Mimika.

Sementara Polres Mimika, meski kerap membasmi peredaran minuman keras lokal namun tidak tegas bertindak terhadap peredaran minuman keras dalam kemasan yang dijual bebas dengan omzet milyaran rupiah per bulan. (K63-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com