Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers Dikhawatirkan Menjadi Lemah

Kompas.com - 02/04/2013, 02:47 WIB

Padang, Kompas - Aktivis jurnalis dan kalangan akademisi di Padang, Sumatera Barat, mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan bakal melemahkan pers. Hal ini terkait dengan beragam isu terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dipublikasikan di sejumlah media massa.

Hal itu mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Pers Padang, Senin (1/4), di Padang.

Menurut Ketua Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen Padang Syofiardi Bachyul JB, sebagian publikasi di media massa selama ini didasarkan atas data serta dokumentasi dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang banyak mengadvokasi isu antikorupsi dan penegakan hukum. Termasuk di dalamnya organisasi-organisasi non-pemerintah yang bergiat pada isu-isu lingkungan, hak asasi manusia, tenaga kerja, transparansi anggaran, dan sebagainya.

Jika Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tersebut disahkan, aktivitas dan keberadaan berbagai organisasi non-pemerintah tersebut terancam. Hal ini terkait dengan sejumlah kewajiban yang dinilai akan membatasi aktivitas organisasi non-pemerintah tersebut, yang juga masuk dalam pengertian ormas.

Syofiardi menambahkan, selama ini, pelemahan sebagian aktivitas jurnalistik di Indonesia telah dicoba melalui sejumlah UU, antara lain UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara.

Pjs Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Ormas yang dikhawatirkan bakal menjegal langkah sejumlah organisasi non-pemerintah, di antaranya Pasal 56 dan Pasal 16. Pada Pasal 56 terdapat kewajiban melaporkan penggunaan bantuan APBD, APBN, dan bantuan asing kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Hal itu dinilai tidak pada tempatnya.

Sementara dalam Pasal 16 disebutkan mengenai kewajiban pendaftaran ormas yang berbadan hukum yayasan, perkumpulan, atau tidak berbadan hukum dengan surat keterangan terdaftar yang diberikan menteri atau kepala daerah.

Menurut dosen Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol, Padang, Muhammad Taufik, latar belakang RUU Ormas adalah ketakutan penyelenggara negara atas bangkitnya kekuatan sipil. Selama ini, sejumlah elemen masyarakat sipil lewat berbagai organisasi non-pemerintah terbukti mengungkap sejumlah kelemahan penyelenggara negara. Pada tingkatan tertentu, hal itu dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah. (ink)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com