RIYADH, KOMPAS.com — Harian Arab Saudi, The Al Yawm, Senin (4/1/2013), melaporkan, polisi syariah Arab Saudi kini memperbolehkan perempuan mengemudikan sepeda motor atau sepeda.
Namun, hal itu hanya diperbolehkan di kawasan terbatas, di kawasan rekreasi. Harian Al Yawm, sebagaimana dikutip kantor berita AP, melaporkan, seorang pejabat dari badan kepolisian syariah yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan perempuan boleh mengemudikan sepeda atau sepeda motor di taman atau di kawasan terbatas.
Namun, mereka harus ditemani seorang pria dari keluarga dekatnya. Mereka juga harus tetap mengenakan pakaian yang islami yang menutupi seluruh tubuhnya.
Perempuan di Arab Saudi dilarang mengemudi mobil, juga dilarang mengemudi sepeda motor atau sepeda di tempat umum. Harian ini tidak menyebutkan mengapa sampai larangan ini diperlonggar.
Pejabat Arab Saudi sebelumnya mengatakan, perempuan tidak bisa menggunakan sepeda motor atau sepeda sebagai alat transportasi, tetapi "hanya untuk hiburan". Namun, mereka dilarang mendekati tempat pemuda berkumpul guna menghindari aksi pelecehan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.