Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT di Brasil Mendapatkan Hak Lembur

Kompas.com - 27/03/2013, 20:46 WIB

BRASILIA, KOMPAS.com - Senat Brasil menyepakati undang-undang baru yang memberikan persamaan hak kepada pembantu rumah tangga dengan pekerja lain, termasuk dalam hal lembur.

Sekitar tujuh juta pembantu rumah tangga - sebagian besar peremuan- di Brasil akan mendapatkan sejumlah hak termasuk lembur setelah bekerja maksimum delapan jam per hari dan 44 jam per minggu.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan pada tanggal 2 April mendatang.

Amandemen UU ini akan meningkatkan biaya bagi mereka yang mempekerjakan pembantu rumah tangga sekitar 20%.

Banyak keluarga kelas menengah Brasil yang memiliki pembantu rumah tangga.

Dalam tahun-tahun belakangan ini, hak pekerja domestik ini ditingkatkan termasuk pemberian hari libur, cuti melahirkan dan cuti sakit. 

Disambut Baik

Keputusan ini disambut banyak kalangan dan disebut sebagai langkah bersejarah.

"Langkah ini adalah upaya kedua menghapuskan perbudakan. Ada pembantu rumah tangga yang bekerja 18 jam sehari," kata kepada Persatuan Pekerja Domestik Sao Paulo, Eliana Menezes kepada surat kabar Brasil, Folha de Sao Paulo.

"Mereka biasanya dikenakan peraturan yang ditetapkan oleh majikan sendiri," tambahnya.

Di sejumlah situs jejaring sosial, banyak warga Brasil yang berkomentar masyarakat kelas menengah harus belajar hidup tanpa pembantu rumah tangga, seperti halnya yang terjadi di negara maju.

Amandemen UU itu diloloskan dengan suara bulat di Senat, setelah sebelumnya disetujui di majelis rendah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com