Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh PSK, Pria Pakistan Dihukum Mati di Dubai

Kompas.com - 26/03/2013, 15:35 WIB

DUBAI, KOMPAS.com — Seorang pria Pakistan berinisial AK segera menjalani hukuman mati oleh Pengadilan Dubai setelah menggorok leher seorang PSK lalu mencuri uang dan telepon genggamnya.

Pada Senin (25/3/2013), Pengadilan Banding Dubai menolak permohonan banding AK (29) dan mengukuhkan hukuman matinya. Pengadilan juga menolak permohonan AK untuk menunda atau mengurangi hukumannya.

Jaksa Senior Yousouf Foulaz telah meminta agar eksekusi hukuman mati AK segera dilaksanakan.

Menurut berkas dakwaan, jaksa mendakwa AK telah menggorok leher seorang PSK asal Uzbekistan sebanyak tiga kali hingga perempuan itu tewas. AK juga mencuri uang sebesar 200 dirham atau sekitar Rp 550 ribu dan dua telepon genggam milik PSK tersebut.

Dalam pembelaannya, AK menyatakan dirinya tidak bersalah. Kuasa hukum AK dalam sidang mengatakan, AK tak mungkin membunuh perempuan Uzbekistan tersebut yang jauh lebih besar.

"AK jauh lebih pendek dan kurus. Dia selemah seekor burung dan sangat tidak mungkin bagi 'seekor burung tak berdosa' membunuh seorang perempuan yang jauh lebih besar," kata sang kuasa hukum.

Dia menambahkan, AK bahkan tak mempunyai niat membunuh dan mencuri dari korbannya.

"Perempuan itu adalah pekerja seks. Klien saya pergi ke flat perempuan itu dan dia bahkan tak berhubungan badan dengannya. Perempuan itu mencuri uang klien saya sebesar 6.000 dirham, uang yang dikatakan telah dicuri klien saya," tambah si pengacara.

Sesuai catatan pengadilan, AK membunuh perempuan berinisial SH setelah berselisih soal uang. AK lalu membeli sebuah pisau berukuran sedang dan menyerang SH dari belakang.

"Dia layak mati karena dia membuat saya mabuk dan mencuri uang saya," kata AK kepada jaksa dalam sebuah pemeriksaan.

Meski sudah mendapat pembelaan, tetapi ketiga hakim secara aklamasi setuju menjatuhkan hukuman mati untuk pria Pakistan itu, meski dia menyertakan pernyataan tertulis orangtua si PSK yang telah memaafkan perbuatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com