Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang, Buruh Bangunan "Bayar" PSK Pakai Pisau

Kompas.com - 25/03/2013, 19:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Hermanto alias Herman (27), warga Jalan Sei Putih Baru Pasar VI, Medan Baru, nekat mengajak Minah (19), pekerja seks komersial (PSK), untuk kencan walau pria ini sedang tak punya uang, Senin (25/3/2013) dini hari. Setelah berada di kamar hotel, Minah pun diancam Hermanto dengan pisau.

Keterangan di kepolisian menyebutkan, Herman mengajak kencan Minah, warga Jalan Rantang Nomor 13, Medan, yang sedang nongkrong di Jalan Gatot Subroto, Medan. Mereka kencan di Menara Hotel. Keduanya pun melakukan transaksi dan disepakati harga Rp 250 ribu sekali berhubungan.

Selanjutnya, pasangan ini masuk ke kamar nomor 11 Menara Hotel. Saat berada di kamar, Minah meminta dulu uang ke Herman sebelum melakukan hubungan intim. Namun, bukannya mengeluarkan uang, Herman malah mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam agar Minah mau melakukan hubungan intim terlebih dulu.

Minah menolak dan mencoba keluar dari dalam kamar. Herman malah memukul dan menodong pisau ke arahnya. Minah terpaksa berteriak, spontan pengunjung hotel berdatangan. Herman pun menjadi bulan-bulanan pengunjung hotel. Pelaku segera dibawa ke Mapolsekta Medan Baru dengan wajah berlumuran darah. Di kantor polisi, dia mengaku salah dan khilaf.

"Tujuanku sama dia mau hubungan intim, tapi karena uang tak ada makanya kuancam dia," kata Herman.

Saat sudah berada di kamar, pelaku mengaku bersedia membayar jika sudah berhubungan intim. Namun, Minah memaksa minta bayaran lebih dahulu sampai akhirnya Herman mengeluarkan pisau.

"Aku tak ada uang tapi mau berhubungan intim gratis, makanya kuancam dia," katanya lagi.

Kapolsekta Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

"Pelaku sedang kita periksa intensif. Dia dijerat Pasal 53 KUHP subsider Pasal 352 KUHP subsider UU No 12 Daurat/1952 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com