Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Penadah Barang Curian, Polisi Dapat "Bonus" Ganja

Kompas.com - 20/03/2013, 16:16 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui, peri bahasa tersebut baru saja dialami jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung. Saat membekuk tersangka penadah barang curian Andita Permana (21) di kosnya, Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar, Jum'at lalu, polisi juga menemukan 23,8 gram ganja disimpan dalam lemari.

Awalnya anggota Satreskrim yang sedang melakukan pengejaran karyawan bengkel las tersebut membekuk Andita di kos tempat tinggalnya.

Setelah menggeledah kamar kos tersangka, polisi menemukan satu bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi batang, daun dan biji ganja seberat 23,8 gram. Ganja tersebut disimpan dalam lemari yang diselipkan dalam gulungan kaos.

Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di wilayah Badung. Dengan barang bukti baru berupa narkoba tersangka terancam dijerat pasal berlapis. "Tersangka dijerat dengan pasal berlipat," ujar Kapolres Badung, AKBP Komang Suartana, di Kantornya, Rabu (20/03/2013).

Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara untuk kepemilikan ganja diancam Pasal 111 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com