Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Dakwa 8 Orang Filipina Lakukan Terorisme

Kompas.com - 20/03/2013, 15:18 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia, Rabu (20/3/2013), mendakwa delapan warga Filipina dengan tindak pidana terorisme menyusul bentrokan antara kelompok bersenjata Sulu dan militer Malaysia yang menewaskan 71 orang.

Kedelapan orang ini adalah warga Filipina pertama yang diadili dari 200-an orang yang masuk ke wilayah Negara Bagian Sabah bulan lalu dan mengklaimnya sebagai wilayah Kesultanan Sulu.

Selain dakwaan tindak pidana terorisme, kedelapan orang ini juga didakwa mengobarkan perang terhadap Malaysia dan memasukkan para pelaku terorisme ke wilayah Malaysia.

Dengan dua dakwaan ini, kedelapan orang itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Namun, sejauh ini, belum jelas apakah kedelapan orang, yang berusia antara 17-36 tahun, itu adalah para pengikut Sultan Sulu yang tertangkap atau warga Filipina lain yang menampung mereka di Sabah. Di Negara Bagian itu, hidup sekitar 800.000 orang keturunan Filipina.

Belum diperoleh informasi jadwal sidang kasus ini dari sebuah pengadilan distrik ke pengadilan yang lebih tinggi. Demikian laporan kantor berita Bernama.

Sejauh ini, aparat keamanan Malaysia telah menahan 300 orang, sebagian besar keturunan Filipina, dalam beberapa pekan belakangan karena diduga memberikan informasi kepada kelompok bersenjata Sulu dan tuduhan lain, seperti memiliki senjata api tanpa izin dan masuk ke Sabah secara ilegal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com