Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Harus Mengaku Bersalah untuk Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 15/03/2013, 17:51 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby harus mengakui bahwa dia adalah penyeludup narkoba dan menunjukkan penyesalan sebelum bisa mendapakan pembebasan bersyarat (PB).

Pengacara Corby, Iskandar Nawing mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna kemarin. Nawing juga mengatakan bahwa Corby juga harus membuktikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa dia bersedia menjadi "justice collaborator" di masa depan, dan mengakui terlibat dalam usaha memasukkan ganja seberat 4,1 kg di tahun 2004.

Semua ini merupakan persyaratan baru yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan November lalu. Persyaratan ini menurut laporan news.com.au hari Jumat (15/3/2013) menjadi batu sandungan baru bagi Corby yang berharap  bisa dibebaskan bersyarat segera sehingga dia bisa menghabiskan hukumannya di Bali dan tinggal bersama kakaknya Mercedes.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, Corby selama ini selalu mengaku tidak bersalah, dan menyalahkan para petugas bagasi di bandara Sydney yang memasukkan ganja ke dalam tas surfingnya. Peraturan baru ini akan dikenakan terhadap semua terpidana di Indonesia yang terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan kejahatan lintas negara.

Kepada wartawan, Nawing mengatakan bahwa dia belum berbicara dengan keluarga Corby mengenai adanya aturan baru tersebut. Menurut Nawing, masalah yang lebih mendesak untuk diketahui adalah bahwa sejauh ini Departemen Imigrasi Indonesia menolak memberikan konfirmasi apakah Corby akan diberi visa atau tidak bila dia dibebaskan bersyarat.

Dua peraturan imigrasi yang saling bertentangan masih ada soal ini, dan Nawing mengatakan dia belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat sebelum peraturan itu jelas. Namun surat dari pemerintah Australia yang akan menjamin Corby, menurut Nawing, akan membuat tugasnya jadi lebih "mudah".

"Surat jaminan tersebut akan penting sekali dalam proses pembebasan bersyarat. Bukanlah hal yang mudah bagi sebuah pemerintah untuk mengeluarkan surat semacam itu." kata Nawing.

Sebuah surat lagi datang dari suami Mercedez, Wayan Widyartha yang menjamin Corby akan tinggal bersama mereka, dan mereka akan mendukung biaya hidup Corby, serta "mengawasi dan mendidiknya untuk bisa menjadi warga negara yang bertanggung jawab."

Mengenai pengakuan bersalah, Nawing mengatakan bahwa dia belum mendiskusikan masalah tersebut dengan Corby. "Saya harus menyelesaikan masalah yang ada dulu."

Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna mengukuhkan hari Kamis bahwa, sama seperti ribuan terpidana narkoba lainnya, Corby harus mengakui bersalah. Ketika ditanya apakah Corby akan melakukan hal tersebut, Wiratna hanya menjawab" peraturannya begitu. Silahkan simpulkan sendiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com