Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Warga Asing di Malang Dideportasi

Kompas.com - 04/03/2013, 14:38 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Delapan warga negara asing yang tinggal di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Jawa Timur, karena masa izin tinggal mereka sudah habis.

"Terpaksa yang harus dideportasi ada delapan orang. Warga Malaysia dan Taiwan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Romi Yudianto. Namun, Romi menolak mengungkap identitas kedelapan orang tersebut.

Menurut Romi, Senin (4/3/2013), saat ditemui di kantornya, banyak WNA di Malang yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada 50 pelanggaran overstay selama awal tahun ini. "Banyak warga negara asing yang lupa dengan masa izin tinggalnya. Sudah habis izin masa tinggalnya atau overstay," katanya.

Dari 50 kasus overstay tersebut, kata Romi, pada Januari 2013 ada 32 pelanggaran. Yang dideportasi ada delapan orang. "Pada Februari, tercatat ada 18 pelanggaran overstay," katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran keimigrasian bagi warga negara Indonesia, beber Romi, hanya pada masalah Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang rusak atau hilang. "Ada tiga pelanggaran SPRI rusak dan sembilan SPRI hilang, selama Januari dan Februari," akunya.

Umumnya, warga asing melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal. Yang biasanya izin tinggal untuk kunjungan, ternyata bekerja di Indonesia.

"Bahkan, ada juga pemain Arema yang juga bermasalah. Namun, masih dalam proses. Pertimbangannya karena pesepak bola itu demi kepentingan publik, tapi tetap siap dideportasi jika sudah habis," kata Romi yang enggan menyebut nama pemain Arema yang bermasalah dengan visanya.

Romi juga enggan menyebutkan pemain asing dari Arema IPL atau ISL. "Saya tidak tahu pemain Arema yang mana. Arema IPL atau ISL saya tidak hafal," kilahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com