Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Partai Islam Banglades Dihukum Mati

Kompas.com - 28/02/2013, 17:08 WIB

DHAKA, KOMPAS.com — Pengadilan khusus di Banglades menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemimpin partai Islam, Delwar Hossain Sayedee, atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan.

Sayedee (73) dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran, penjarahan, dan pemaksaan pemeluk Hindu masuk agama Islam dalam perang kemerdakaan pada 1971.

Perang tersebut dilancarkan dalam upaya merdeka dari Pakistan.

Vonis terhadap wakil presiden Partai Jamaat-e-Islami atau Jamaat itu dibacakan oleh hakim pengadilan khusus Fazle Kabir di Dhaka pada Kamis (28/2/2013).

Tim pengacara terdakwa memboikot sidang pembacaan vonis dan mereka sejauh ini belum memberikan komentar. Sebelumnya mereka menolak dakwaan jaksa dan menegaskan dakwaan terhadap kliennya bermotif politik.  

Demonstrasi

Jamaat-e-Islami menyerukan mogok nasional hari ini untuk mengantisipasi vonis dan sekaligus mengecam sidang. Seruan mogok juga dikeluarkan untuk menuntut pembebasan Delwar Hossain Sayedee.

Namun, para wartawan mengatakan seruan mogok tersebut tidak terlalu diiindahkan warga. Selama berminggu-minggu para penentang Sayedee menggelar demonstrasi di ibu kota untuk menuntut agar ia dihukum mati. Delwar Hossain Sayedee adalah orang paling senior yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan kejahatan perang ini.

Sebelumnya, salah seorang tokoh dari partai yang sama, Abdul Khaher Mullah, didakwa melakukan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan khusus pada 2010 untuk menangani pelanggaran selama perang yang menewaskan sekitar tiga juta orang.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik pengadilan ini karena dinilai gagal memenuhi standar internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com