Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shabu dan Heroin Impor Dimusnahkan

Kompas.com - 28/02/2013, 13:42 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.978 gram shabu dan 0,4 gram heroin dari tiga kasus yang berbeda. Menurut Ari Lispriyanto, Kepala Sub-Bagian Dokumentasi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ialah barang kiriman dari luar negeri.

"Barang bukti ini ada yang berasal dari Ho Chi Minh, Vietnam, yaitu berupa 1.650 gram sabu kristal, lalu 163,6 gram sabu kristal dari Lagos, Nigeria dan 163,5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin atau putau dari India," jelas Ari, Kamis (28/2/2013).

Pengungkapan ketiga kasus ini diawali dari penangkapan AG alias S (41) dan RR (32) di Samarinda. Keduanya ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket kiriman atas nama WN Vietnam Bui Thi Hong Van yang ditujukan untuk AG.

"Tanggal 4 Februari 2013, petugas mengecek ke alamat tujuan paket tersebut dan paket tersebut diterima oleh AG," jelas Ari.

Paket tersebut lalu diambil oleh RR. Petugas lalu mengamankan kedua tersangka beserta paket narkotika yang ditutup dengan 17 kain rumbai.

Pengungkapan serupa juga terjadi pada paket kiriman dari Lagos, Nigeria. Petugas Bea dan Cukai menemukan paket yang berasal dari Lagos atas nama Fred Obi Gomeclight yang ditujukan pada ST di Mataram. Tanggal 6 Februari 2013, petugas BNN lalu melakukan pengawasan dan mendapati seseorang berinisial S mengambil paket tersebut di salah satu kantor ekspedisi.

"S lalu membawa paket tersebut ke sebuah warnet dan menyerahkan ke seorang tersangka berinisial MF. Setelah diringkus, diketahui bahwa paket 163,6 gram sabu kristal disembunyikan di dalam satu dudukan lampu," jelas Ari.

Adapun paket kiriman dari India ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket tersebut dikirim atas nama Jenny Aku kepada WNI berinisial R di Ciputat, Tangerang Banten. Tanggal 11 Januari 2013 BNN mendatangi alamat R, namun tidak menemukan R.

"Petugas lalu mengirim surat panggilan kepada R untuk mengambil paket tersebut," kata Ari.

R baru datang ke Kantor Pos Pasar Baru untuk mengambil paket tersebut 6 Februari 2013. Setelah R mengambil paket tersebut, petugas BNN mengamankan R dan paket berisi 163, 5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin.

Para tersangka yang ditangkap BNN dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, 1.948,5 gram shabu dimusnahkan. Sementara 29,5 gram shabu dan 0,4 gram heroin disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com