Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Ilegal, 20 Pekerja Asing Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 25/02/2013, 17:36 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Sebanyak 20 orang tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan jaringan telekomunikasi yang berkantor di Surabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keberadaan mereka diduga ilegal karena tidak terdaftar di imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja.

Para tenaga kerja asing tersebut berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Menurut Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jatim, Akhmad Soim, selain sudah dilaporkan ke Polda Jatim, mereka juga sempat dilaporkan ke kantor Imigrasi Kelas I Waru, Sidoarjo awal Februari lalu.

''Di Imigrasi, tercatat dua nama saja, satu orang atas nama Hesyam asal Mesir jabatannya tidak sesuai, dan satu orang lagi atas nama Kellyn asal Filipina, orangnya tidak ada alias fiktif,'' katanya, Senin (25/2/2013).

Saat dikonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, bahkan kedua nama itu tidak ada. Artinya, pihak perusahaan tidak melaporkan keberadaan 20 TKA tersebut kepada pemerintah.

Perusahaan itu, kata Soim, jelas melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.

Siang tadi, pihak kantor imigrasi, Disnakertransduk dan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di kantor perusahaan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

''Kami sangat menyayangkan, polisi dan imigrasi hanya menahan paspor pekerja asing itu, tidak sekalian menangkap orang-orangnya,," ujar Soim.

Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini, karena ada keyakinan masih banyak perusahaan di Jatim yang mempekerjakan TKA secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com