Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 23 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 22/02/2013, 17:32 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI  Moh Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini ada 23 TKI di Arab Saudi yang telah divonis hukuman mati. Para TKI tersebut terancam hukuman pancung apabila tak bisa membayar uang ganti rugi hukuman mati atau diyat.             

Menurut Jumhur, satu di antara para TKI yang divonis hukuman mati adalah Satinah (41), TKI asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jateng. Satinah ditahan sejak tahun 2008 karena dituduh membunuh majikannya, Nura Al Garib serta mencuri uang 37.970 riyal atau sekitar Rp 97,5 juta.            

"Satinah diancam hukuman pancung, tetapi setelah ada negosiasi antara pemerintah RI dengan keluarga korban, keluarga korban bersedia memaafkan dengan catatan Satinah harus membayar uang diyat sebesar 7 juta riyal (sekitar Rp 17,9 miliar)," ujarnya, Jumat (22/2/2013) di sela Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Palang Merah Indonesia di Yogyakarta.            

Menurut Jumhur, nominal diyat yang harus ditanggung para TKI yang divonis hukuman mati sangat tinggi."Di Arab Saudi sudah ada seorang donatur berkebangsaan Arab Saudi yang mau menyumbang Satinah, tetapi baru sebesar 1 juta riyal (sekitar Rp 2,5 miliar). Dengan demikian, kekurangannya masih sangat banyak. Padahal, bulan Juni mendatang adalah batas akhir pembayaran diyat," kata Jumhur.            

Selama ini, Kementerian Luar Negeri belum menemukan solusi terkait pembayaran diyat sebagi syarat pengampunan seseorang dari hukuman mati seperti yang dianut di Arab Saudi. Karena itu,  BNP2TKI menggandeng PMI agar bisa membantu upaya perlindungan TKI, salah satunya dengan menggalang bantuan dana dari para donatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com