Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Sampah Ibu Kota, Perda Baru Disiapkan

Kompas.com - 21/02/2013, 16:24 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan daerah baru mengenai pengolahan sampah. Hal ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi masalah sampah yang kian menumpuk di Ibu Kota.

Saat ini, sebagian besar sampah yang ada di Jakarta didominasi oleh sampah rumah tangga yang mencapai 53 persen. Sementara 47 persen sisanya adalah sampah industri.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Kebersihan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat Ajang P Pinem mengatakan, Perda Pengolahan Sampah itu dibuat untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Harus diatur oleh perda, apa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di UU itu," ujar Ajang ketika ditemui di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Ajang mengatakan, dalam UU itu disebutkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pengelolaan sampah, kata dia, juga menjadi tanggung jawab masyarakat, pelaku industri, dan pengelola kawasan.

Menurut dia, dalam perda itu akan diatur kewajiban bagi semua masyarakat dan pelaku industri dalam mengelola sampah. Misalnya, masyarakat harus mengolah sampahnya hingga menghasilkan barang yang bernilai ekonomis.

"Jadi, yang dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir) itu tinggal residunya," ujar Ajang.

Kewajiban mengolah sampah juga berlaku bagi pelaku industri. Setiap gedung perkantoran, kata Ajang, sebenarnya sudah diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Dia mengatakan, ketentuan itu sudah tercantum dalam surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang dimiliki semua gedung perkantoran.

"Di SIPPT disebutkan bahwa setiap gedung wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah dan menyediakan sarana pemilahan sampah," ujarnya.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak dijalankan oleh mayoritas gedung perkantoran. Karena itu, perda mengenai pengelolaan sampah diperlukan untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA.

"Naskah akademisnya sudah jadi, sudah masuk ke prolegda tahun ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com