Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Murid, Guru Ngaji di Dubai Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 20/02/2013, 16:44 WIB

DUBAI, KOMPAS.com - Pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (19/2/2013), menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun untuk seorang pria Bangladesh berinisial HM.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan HM (24) terbukti bersalah memperkosa seorang anak laki-laki berusia empat tahun yang adalah murid mengajinya.

Keputusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, karena terbukti melanggar undang-undang pidana negeri itu.

Ayah si bocah, yang menjadi saksi kasus ini, mengatakan kejadian itu terjadi dua bulan setelah dia menyetujui HM untuk mengajari putranya membaca dan menghafal Al Quran, bersama seorang anak tetangganya.

Kejadian itu terjadi di sebuah villa yang ditinggali empat keluarga di kawasan Al Hamriya.

"Saya setuju HM mengajari anak saya membaca Al Quran setelah mengetahui dia juga mengajari anak tetangga," kata ayah korban.

HM lalu mengajar korban seriap hari di ruang dapur usai jam shalat Maghrib, kecuali pada akhir pekan.

"Saya sedang bekerja di Burj Dubai saat istri saya menelepon mengatakan putra kami mengalami pelecehan seksual," kata si ayah.

Ibu korban mengklaim bahwa putranya itu mengaku HM melakukan  "hal-hal buruk" kepadanya  di setiap kali memulai pelajaran.

"Anak saya sudah meminta HM menghentikan perbuatannya karena apa yang dilakukannya sangat menyakitkan. Namun, HM justru meminta anak saya diam," kata ayah korban.

Ayah korban menambahkan putra tetangganya yang juga murid HM mengaku dia juga melihat insiden itu dan menggambarkan perbuatan HM.

HM sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui perbuatannya sudah diketahui ayah korban. Namun, ayah dan paman korban berhasil menangkapnya dan membawa HM ke polisi.

Saat diserahkan ke polisi, HM nampak ketakutan dan berulang kali meminta maaf atas perbuatannya. Sesuai aturan di Uni Emirat Arab, terdakwa dan jaksa bisa mengajukan banding dalam waktu 15 hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com