Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Indonesia Dipenjara 20 Tahun di Malaysia

Kompas.com - 20/02/2013, 07:23 WIB

KOMPAS.com — Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia atas dakwaan percobaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap bayi berusia empat bulan.

Tayangan televisi menunjukkan PRT asal Indonesia berusia 24 tahun itu tengah duduk dan melempar bayi majikannya ke udara dan berulang kali menjatuhkannya ke lantai.

Insiden hari Jumat lalu yang terekam CCTV itu tersebar luas di jejaring media sosial setelah ayah bayi mengajukan laporan ke polisi dan menyerahkan video ke satu stasiun televisi.

Kejadian ini menimbulkan kemarahan besar masyarakat.

Kantor berita Bernama melaporkan, Yuliana dijatuhi hukuman 15 tahun percobaan karena upaya pembunuhan dan lima tahun atas penyiksaan setelah ia mengaku bersalah atas dua dakwaan itu.

Ibu bayi tersebut, Nina Suraya Sulaiman, mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa ia tengah sarapan saat menyaksikan insiden itu melalui telepon seluler yang terhubung dengan kamera video.

Yuliana baru bekerja satu hari pada keluarga itu.

Tidak lagi gunakan PRT

Bayi laki-laki berusia empat bulan itu dirawat karena lebam dan luka-luka di rumah sakit walau telah keluar. Meski demikian, Nina Suraya mengatakan bahwa ia khawatir karena bayinya kemungkinan luka dalam. Ia mengatakan tidak akan lagi menggunakan tenaga PRT.

Surat kabar New Straits Times mengutip hakim pengadilan Kuantan, Mohd Azhar Otham, yang mengatakan, ganjaran terhadap Yuliana tidak hanya merupakan pelajaran bagi terpidana namun juga kepada publik.

"Hukuman berat harus dijatuhkan sebagai pelajaran, bukan saja kepada tertuduh, melainkan juga kepada publik," kata Azhar.

Harian New Straits Times melaporkan Yuliana—yang mengenakan baju seragam penjara berwarna ungu—tampak menangis saat hakim menjatuhkan hukuman.

Sekitar 230.000 PRT asing, sebagian besar dari Indonesia, bekerja di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com