DENPASAR, KOMPAS.com -- Ratu kokain Inggris, Lindsay June Sandiford (56), terdakwa penyelundupan 4,7 Kg kokain menyampaikan permintaan maafnya dalam memori banding yang diserahkan pengacara barunya, Fadillah Agus kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/02/ 2013).
Melalui permohonan bandingnya ini, Lindsay berharap hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada dirinya 2 pekan lalu dianulir dan diganti hukuman yang lebih ringan.
"Saya ketemu Lindsay minggu lalu. Yang disampaikan pertama, dia minta maaf kepada negara dan rakyat Indonesia," ujar Fadillah seusai menyerahkan memori banding.
"Yang kedua, dia terima harus dihukum atas tindakan yang dilakukan, dan yang ketiga hukuman ini tidak setimpal dan terlalu berat," imbuhnya menirukan ucapan Lindsay saat bertemu di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Seperti diketahui, hal yang memberatkan Lindsay sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati adalah Lindsay tidak adanya permintaan maaf.
Pengacara Lindsay yang baru ini berharap memori bandingnya dikabulkan, dan hukuman mati bagi kliennya dapat berubah menjadi lebih ringan.
Seperti diberitakan Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 Kg kokain.
Dari "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk 3 warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Lindsay mendapat vonis paling berat dengan hukuman mati. Sementara 3 terdakwa lainnya, Rachel Lisa Dougall hanya 1 tahun penjara, Paul Beales 4 tahun penjara, dan Julian anthony Ponder 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.