”Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dasarnya dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) kabupaten/kota. Kami telah meminta penjelasan kepala dispendukcapil. Setelah ini, kami meminta keterangan lurah, kepala desa, dan camat. Jika dari kabupaten hasilnya bersih, berarti masalah datang dari provinsi,” kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Sragen Slamet Basuki, Rabu (6/2).
Menurut dia, untuk mengetahui latar belakang kasus tersebut, pihaknya harus mengetahui dari mana sumber kesalahan itu. ”Identitas janggal seperti itu sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen Purwadi Joko Haryanto mengatakan, identitas seperti Mr X dan Mr XX sebenarnya merujuk kepada sosok yang meninggal atau pindah kependudukan. Namun, kewenangan untuk menghapus identitas tersebut ada di provinsi sehingga pihaknya hanya memberi tanda seperti memberi nama-nama tersebut.
”Kepala desa harus memberi tanda mana yang harus dihapus dengan memberi nama Mr X dan lain-lain. Sebenarnya kami juga minta penghapusan nama-nama itu kepada provinsi, tetapi nama-nama itu masih muncul juga,” ujar Purwadi.
Dari DP4 Kabupaten Sragen, tercatat ada 1.734 identitas janggal. ”Kami membuat kesepakatan dengan Panwas Kabupaten Sragen agar nama-nama tersebut dihapus dan dimasukkan ke dalam berita acara,” tutur Purwadi.
Ia membantah tudingan jika munculnya nama-nama aneh tersebut merupakan kesengajaan dengan tujuan tertentu.
Dari Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, nama-nama ganda serta alamat yang tidak sesuai dengan nama dilaporkan juga masih ditemukan di DP4 Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng pada 2013.
Namun, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih melakukan pemutakhiran data DP4 sebelum dijadikan daftar pemilih sementara.