Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Partai Islam Banglades Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 05/02/2013, 18:06 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan khusus kejahatan perang Banglades menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk seorang pemimpin partai berhaluan Islam dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, Selasa (5/2/2013).

Abdul Khader Mullah didakwa melakukan kejahatan tersebut dalam perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan.

Pengadilan menyatakan salah seorang tokoh partai Jamaat-e-Islami itu bersalah atas lima dari enam dakwaan yang dihadapinya.

Abdul Khader Mullah (64) adalah orang kedua di Banglades yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kejahatan Perang yang digelar di ibu kota Banglades, Dhaka.

Menanggapi vonis pengadilan, dia meneriakkan "Allahu Akbar" (Tuhan Maha Besar) dan menepis semua dakwaan. 

Mogok Umum

Di luar ruang sidang, vonis disambut dengan protes bernada kemarahan oleh para pendukung Jamaat-e-Islami, partai berbasis Islam terbesar di Bangladesh.

Partai Jamaat-e-Islami telah memerintahkan kepada pendukung untuk mengikuti mogok umum pada Selasa (5/2) sebagai antisipasi vonis.

Akibatnya, sebagian sekolah dan toko tutup.

Sekitar satu juta warga Bangladesh diperkirakan tewas dalam perjuangan kemerdekaan.

Mahkamah didirikan untuk mengadili pihak-pihak yang dituduh bekerja sama dengan Pakistan selama perang tahun 1971.

Namun para penentang menuduh pemerintah melancarkan balas dendam politik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com