Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Digelar Menentang UU Antipemerkosaan di India

Kompas.com - 05/02/2013, 07:39 WIB

Kelompok-kelompok perempuan di India menggelar unjuk rasa menentang undang-undang baru tentang pemerkosaan yang disahkan akhir pekan. Berbagai kelompok aktivis dan hak-hak perempuan menggelar protes di ibukota India, Delhi, Senin (04/02) sehari setelah undang-undang baru ditandatangani presiden.

Undang-undang baru menyebutkan hukuman minimum bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan beramai-ramai atau memperkosa anak di bawah umur ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus-kasus ekstrem.

Sejumlah pelanggaran yang sebelumnya tidak tercakup dalam undang-undang, seperti membuntuti orang terus menerus dan menyerang dengan air keras sekarang dimasukkan ke dalam undang-undang.

Rumah tangga

Namun kelompok-kelompok perempuan mengatakan undang-undang baru tersebut tidak cukup. "Seharusnya ada undang-undang yang berpihak pada perempuan sehingga siapa pun akan berpikir 10 kali sebelum melakukan tindak kejahatan seperti itu," kata Kavita Sharma, seorang seniwati dan aktivis dari Asosiasi Perempuan Demokratik India.

Salah satu hal yang dikeluhkan kelompok-kelompok perempuan adalah peraturan baru tidak mencakup pemerkosaan di rumah tangga atau serangan seksual oleh anggota angkatan bersenjata.

Undang-undang baru ini disahkan menyusul kemarahan publik yang timbul setelah pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang mahasiswi di bus pada tanggal 16 Desember 2012.

Korban meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita walau sempat dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan khusus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com