Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Singapura Serukan Gerakan Hadapi Gugatan Hukum Gay

Kompas.com - 25/01/2013, 03:35 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com Gereja-gereja di Singapura menyerukan jemaatnya secara khusus dan masyarakat secara umum untuk membentuk "barikade" menghadapi gugatan hukum pasangan gay.

Pada 14 Februari mendatang, Mahkamah Agung akan menggelar sidang untuk memutuskan gugatan Gary Lim dan Kenneth Chee. Pasangan gay ini menggugat Pasal 377A yang menyatakan perbuatan homoseksual sebagai tindakan kriminal. Mereka menilai, Pasal 377A tidak konstitusional.

Asia One melaporkan, Kamis (24/1/2013), mobilisasi akan dilakukan secara terbuka dan online oleh 100 gereja dan 40.000 anggota jemaat Kristen yang tergabung dalam komunitas LoveSingapore. Mereka akan menyerukan penolakan keras terhadap pencabutan pasal tersebut.

Dimotori oleh Pendeta Lawrence Khong, gembala sidang di Faith Community Baptist Church, Khong memperingatkan nilai-nilai keluarga dan kebebasan beragama akan terancam jika pasal itu dicabut.

"Negara-negara lain yang mencabut pasal sejenis telah menyaksikan kehancuran keluarga yang merupakan unit paling dasar dari kehidupan. Hal ini berimbas negatif ke masyarakat dan juga pembangunan bangsa," ucap Khong.

Khong mendesak Pemerintah Singapura untuk memelopori upaya memberikan pendidikan moral yang tepat kepada masyarakat dan memastikan bahwa definisi keluarga tetap terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Sementara itu, Pendeta Yang Tuck Yoong, anggota eksekutif LoveSingapore, menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab terhadap isu ini. "Kami siap untuk pertempuran ini."

Paerin Choa, pimpinan komunitas Pink Dot, menjawab Singapura adalah negara yang beraneka ragam dan mereka menghargai perbedaan pendapat.

Bereaksi lebih keras, grup humanis di bawah pimpinan Mark Kwan mengeluarkan pernyataan bahwa pasal ini mengkriminalisasi gay yang tidak berafiliasi ke agama apa pun atau yang memiliki kepercayaan. Gay bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan agama mereka. Kwan merilis surat terbuka kepada Menteri Kehakiman K Shanmugam untuk mencabut pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com