Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Serukan Hukuman Berat untuk Pemerkosa

Kompas.com - 23/01/2013, 21:48 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Komisi yang dibentuk pemerintah India untuk meneliti hukum pidana terkait perkosaan beramai-ramai, merekomendasikan penerapan hukuman bagi pelaku.

Selain penerapan hukuman, komisi juga mengusulkan sidang kilat untuk kasus perkosaan serta merombak hukum pidana guna melindungi wanita.

Komisi ini dibentuk untuk menyelidiki perkosaan terhadap seorang perempuan di Delhi bulan lalu yang berakibat fatal.

Panel anggota komisi yang dipimpin Hakim JS Verma mengatakan mereka menerima lebih dari 80.000 usulan dari warga dan aktivis di India serta luar negeri.

Hakim Verma mengkritik langkah polisi dalam menangani kasus ini dan menyatakan undang-undang yang ada harus diterapkan secara benar tanpa adanya campur tangan politik. 

Polisi Ditindak

"Kami harap parlemen akan menerapkan rekomendasi yang diajukan komite dan dijadikan undang-undang," kata Verma seperti dikutip kantor berita AP.

Komisi juga merekomendasikan agar polisi dan pejabat lain yang tidak bertindak dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai bulan lalu, harus dihukum.

Hakim Verma juga menyatakan penentangan atas perdagangan anak dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh personel angkatan bersenjata India.

Sementara Gobal Subramanium, anggota Komisi Verma, mengatakan kepada kantor berita AFP hukuman maksimal bagi pelaku perkosaan beramai-ramai harus ditingkatkan menjadi seumur hidup.

Kantor Perdana Menteri Manmohan Singh belum mengeluarkan komentar atas rekomendasi itu.

Ia menyerukan sidang kilat atas kasus perkosaan yang menimbulkan protes besar di India serta menetapkan batas waktu untuk kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com