Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Keluarga Kerajaan, Jurnalis Thailand Dipenjara 11 Tahun

Kompas.com - 23/01/2013, 13:18 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com — Seorang aktivis yang juga mantan editor sebuah majalah Thailand, Somyot Prueksakasemsuk, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena dianggap menghina keluarga kerajaan Thailand, Rabu (23/1/2013).

Pengadilan kriminal Bangkok memutuskan Somyot bersalah terkait dengan dua artikel yang dianggap menyerang keluarga kerajaan.

"Kami menerima putusan itu, kami mengajukan banding," kata kuasa hukum Somyot, Karom Polpornklang, seusai pembacaan vonis.

"Saya bisa memastikan bahwa dia (Somyot) tidak berniat melanggar Pasal 112," papar Karom.

"Dia menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Kami akan mencari jaminan untuknya," tambah Karom.

Para aktivis HAM menentang hukuman untuk Somyot, yang sebelum menjalani persidangan sudah mendekam dalam tahanan selama lebih dari satu tahun tanpa kesempatan bebas dengan jaminan.

"Pengadilan tampak jelas berperan sebagai pelindung monarki dan bayarannya adalah pengekangan kebebasan berekspresi," kata Direktur Asia Human Right Watch, Brad Adams.

"Putusan pengadilan ini justru lebih menyoroti dukungan Somyot terkait amandemen undang-undang yang melindungi keluarga kerajaan ketimbang kerugian yang dialami keluarga kerajaan," tambah Adams.

Somyot yang ditahan pada April 2011 adalah pendukung kelompok "kaus merah" yang loyal terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

Keluarga kerajaan adalah subyek yang sangat sensitif di Thailand. Raja Bhumibol Adulyadej (85) sangat dihormati dan dicintai rakyat Thailand, tetapi sejak 2009 dia banyak menghabiskan waktunya di rumah sakit.

Para aktivis hak asasi manusia menilai undang-undang anti-penghinaan terhadap keluarga kerajaan ini sarat muatan politik. Sebab, sering kali mereka yang didakwa menghina keluarga kerajaan adalah kelompok kaus merah.

Berdasarkan undang-undang ini, semua yang dianggap menghina raja, ratu, ahli waris, dan keluarga kerajaan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com