Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Kokain Divonis Mati, Pengacara Terkejut

Kompas.com - 22/01/2013, 18:35 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Esra Karo-Karo Kaban, kuasa hukum Lindsay June Sandiford, terkejut mendengar putusan majelis hakim yang memvonis mati kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/1/2013). Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, Esra akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Saya cukup kaget karena saya pikir tidak seberat itu hukumannya," ujar Esra seusai sidang. "Saya sudah bicara dengan kakak Hillary, dia meminta informasi bagaimana cara mengajukan banding dan kami akan menempuh banding," imbuhnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Lie Putra Setiawan, masih pikir-pikir terhadap putusan ini. "Itu semua kewenangan hakim dan masih sesuai aturan. Kami punya hak untuk pikir-pikir," kata Setiawa.

Seperti diberitakan, Lindsay yang dikenal sebaga "ratu kokain" Inggris dijatuhi vonis mati karena terbukti bersalah mengimpor narkoba jenis kokain seberat 4,7 kg dari Bangkok ke Bali pada Mei 2012. Hakim menjerat Lindsay dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya mati.

Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain pada Mei 2012 lalu. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai, yang bekerja sama dengan polisi, berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Mereka yang diduga terkait jaringan narkoba itu berasal dari Inggris, yakni Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales. Mereka juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian masih menunggu vonis pada 29 januari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com