Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2013, 14:15 WIB
|
EditorGlori K. Wadrianto

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa kasus narkoba yang dijuluki "ratu kokain" Inggris, Lindsay June Sandiford, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/01/2013).

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan yang hanya 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak menjerat Lindsay dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lindsay terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, tidak mau mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tindakannya berdampak negatif pada generasi muda," ujar Amser saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa, sementara tidak ada hal yang meringankan Lindsay.

Mendengar putusan ini, Lindsay hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.

Berdasarkan "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi lalu membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut. Ketiga jaringan narkoba asal Inggris Rachel Lisa Dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah.

Rachel dan Paul, yang tak terbukti terlibat, divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian masih menunggu vonis hakim pada sidang pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke