Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindsay, Ratu Kokain Inggris, Divonis Mati

Kompas.com - 22/01/2013, 14:15 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa kasus narkoba yang dijuluki "ratu kokain" Inggris, Lindsay June Sandiford, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/01/2013).

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan yang hanya 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak menjerat Lindsay dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lindsay terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, tidak mau mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tindakannya berdampak negatif pada generasi muda," ujar Amser saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa, sementara tidak ada hal yang meringankan Lindsay.

Mendengar putusan ini, Lindsay hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.

Berdasarkan "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi lalu membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut. Ketiga jaringan narkoba asal Inggris Rachel Lisa Dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah.

Rachel dan Paul, yang tak terbukti terlibat, divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian masih menunggu vonis hakim pada sidang pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com