JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang Januari ini, KBRI Yordania telah memulangkan 11 tenaga kerja Indonesia dari negara tersebut. Empat TKI di antaranya merupakan TKI illegal, sementara sisanya adalah TKI yang kabur dari majikan karena berbagai alasan.
Dalam siaran pers hari ini, Senin (21/1/2013), KBRI Yordania menjelaskan empat TKI illegal yang dipulangkan awalnya datang ke kantor dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. "Keberadaan mereka di Yordania antara 3-6 tahun, sementara mereka bekerja pada majikan resminya selama 3 sampai 18 bulan," jelas Satgas KBRI Yordania.
Ketujuh orang WNI lainnya adalah mereka yang bekerja pada majikan resmi dan kabur dari rumah majikan dengan berbagai alasan antara lain gaji yang tidak dibayarkan, beban kerja terlalu berat, majikan ringan tangan dan tempramental, maupun diperlakukan secara semena-mena dan yang pasti mereka mempunyai notifikasi kepolisian pada data keimigrasian Pemerintah Yordania karena mereka kabur dari rumah majikan mereka.
Berdasarkan catatan KBRI Yordania, selama tahun 2012 WNI yang berhasil direpatriasi berjumlah 683 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.