Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 29 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia

Kompas.com - 21/01/2013, 03:10 WIB

Pontianak, Kompas - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memeriksa 29 calon tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat sebelum berangkat ke Malaysia karena dokumen tidak lengkap. Polisi juga menangkap seorang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (20/1), mengatakan, para calon TKI itu ditahan Sabtu (19/1). ”Mereka hendak bekerja di Bintulu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, tetapi hanya berbekal paspor. Mereka sudah naik bus Tebakang jurusan Pontianak-Kuching, Negara Bagian Sarawak. Namun, sebelum bus berangkat dari Pontianak, polisi lebih dahulu mengamankan mereka pada pukul 20.00,” kata Mukson.

Bus berada di tempat pemberangkatan Jalan Diponegoro, Kota Pontianak, saat polisi datang memeriksa para calon TKI. Moda transportasi antarnegara milik pengusaha Malaysia itu berangkat malam hari dan diperkirakan tiba di pos pengamanan lintas batas Entikong pada pukul 04.00.

Sesaat setelah memeriksa para calon TKI itu, polisi menangkap Udin, warga Kota Pontianak, yang kemudian dijadikan tersangka dengan dugaan penjualan orang dan TKI. Udin masih dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, sementara para calon TKI dititipkan ke Dinas Sosial Kalbar.

Sebanyak 28 calon TKI dari Kabupaten Indramayu dan seorang lagi dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka hendak bekerja di PT GAS, sebuah perusahaan kontraktor di Bintulu, Sarawak. Beberapa calon TKI kecewa karena gagal berangkat, apalagi mereka sudah menyetor Rp 1,5 juta kepada Udin.

Sujana (43), calon TKI asal Indramayu, mengatakan, mereka ditawari pekerjaan di PT GAS dengan gaji 70 ringgit (sekitar Rp 210.000) per hari. ”Kami tergiur gaji sebesar itu karena lebih besar daripada gaji kami di perusahaan konstruksi di Jawa Barat,” ujarnya. Selama ini Sujana berupah Rp 90.000 per hari.

Mereka mengaku harus mengurus sendiri paspor sebelum berangkat. Namun, setiap calon TKI diminta menyetor uang kepada Udin untuk mengurus dokumen lain. ”Dengan modal paspor, kami yakin bisa bekerja di Malaysia karena dokumen lain akan diurus oleh Udin di Pontianak. Ternyata hingga kami akan berangkat, dokumen lain yang diperlukan itu tidak ada,” kata Aswari (35), calon TKI lainnya.

Selain harus memiliki paspor, calon TKI juga harus memiliki sejumlah dokumen seperti visa kerja, kontrak kerja, izin kerja, dan kartu tenaga kerja luar negeri. Udin dijerat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Ia juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di Kalbar, kasus ini yang pertama dalam tahun 2013. Pada 2012 tercatat 47 kasus serupa, sedangkan pada 2011 tercatat 21 kasus. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com