Pontianak, Kompas
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (20/1), mengatakan, para calon TKI itu ditahan Sabtu (19/1). ”Mereka hendak bekerja di Bintulu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, tetapi hanya berbekal paspor. Mereka sudah naik
Bus berada di tempat pemberangkatan Jalan Diponegoro, Kota Pontianak, saat polisi datang
Sesaat setelah memeriksa para calon TKI itu, polisi menangkap Udin, warga Kota Pontianak, yang kemudian dijadikan tersangka dengan dugaan penjualan orang dan TKI. Udin masih dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, sementara para calon TKI dititipkan ke Dinas Sosial Kalbar.
Sebanyak 28 calon TKI dari Kabupaten Indramayu dan seorang lagi dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka hendak bekerja di PT GAS, sebuah perusahaan kontraktor di Bintulu, Sarawak. Beberapa calon TKI kecewa karena gagal berangkat, apalagi mereka sudah menyetor Rp 1,5 juta kepada Udin.
Sujana (43), calon TKI asal Indramayu, mengatakan, mereka ditawari pekerjaan di PT GAS dengan gaji 70 ringgit (sekitar Rp 210.000) per hari. ”Kami tergiur gaji sebesar itu karena lebih besar daripada gaji kami di perusahaan konstruksi di Jawa Barat,” ujarnya. Selama ini Sujana berupah Rp 90.000 per hari.
Mereka mengaku harus mengurus sendiri paspor sebelum berangkat. Namun, setiap calon TKI diminta menyetor uang kepada Udin untuk mengurus dokumen lain. ”Dengan modal paspor, kami yakin bisa bekerja di Malaysia karena dokumen lain akan diurus oleh Udin di Pontianak. Ternyata hingga kami akan berangkat, dokumen lain yang diperlukan itu tidak ada,” kata Aswari (35), calon TKI lainnya.
Selain harus memiliki paspor, calon TKI juga harus memiliki sejumlah dokumen seperti visa kerja, kontrak kerja, izin kerja, dan kartu tenaga kerja luar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.