Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Anak Khas Surabaya Diwacanakan Jadi Aturan

Kompas.com - 18/01/2013, 03:53 WIB

Surabaya, Kompas - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Baktiono memunculkan wacana peraturan daerah tentang pengaturan nama anak. Setiap anak yang dilahirkan oleh warga asli Surabaya harus dibubuhi nama yang mencirikan ”Kota Pahlawan” itu.

”Harapannya, identitas warga Surabaya supaya mudah dikenali. Kami ingin supaya warga Surabaya ini tidak kehilangan identitas di tengah globalisasi,” kata Baktiono, Kamis (17/1). Ia telah menggagas peraturan daerah itu sejak 2011.

Menurut dia, ide itu muncul saat menyadari beberapa suku lain di Indonesia memiliki marga atau nama yang khas. Misalnya, warga Bali dengan nama Ketut, Putu, Nyoman, atau Made.

Nama masyarakat Jawa, kata Baktiono, kurang memiliki kekhasan. Apalagi, saat ini nama-nama keluarga di Jawa sudah banyak dikombinasikan dengan nama asing.

Baktiono mengusulkan nama yang dapat diberikan sesuai dengan perda itu bisa diambil dari nama para pahlawan, tokoh besar, atau kawasan di Kota Surabaya. Namun, formula mengenai nama-nama yang dapat dipakai harus dibahas terlebih dahulu bersama tokoh, budayawan, dan akademisi di Surabaya supaya lebih tepat dan pantas.

Dalam perda itu, pemberian nama masih merupakan hak dari orangtua. Kendati demikian, orangtua wajib memilih dan membubuhkan nama-nama yang telah disepakati dalam perda tersebut. Perda ini tidak mengikat bagi warga luar Surabaya yang melahirkan anak di kota itu.

”Ide seperti itu tidak masuk akal, dangkal, dan berlebihan,” kata Akhudiat, budayawan asal Surabaya. Pemberian nama merupakan hak pribadi orangtua dan tidak dapat dicampuri orang lain apalagi pemerintah. Nama seorang anak juga merupakan doa dari orangtua.

Menurut Akhudiat, mempertahankan budaya daerah dengan mengatur nama anak terlalu sempit dan keliru. Nama khas masyarakat lain seperti di Bali, misalnya, juga tidak bisa ditiru karena itu sudah merupakan budaya masyarakat Bali. (DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com