Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2013, 21:14 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi atau pembelaan kuasa hukum ratu kokain Lindsay June Sandiford dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (09/01/2012). Empat poin dalam replik yang disampaikan Lie menganggap pledoi Lindsay janggal karena tak sesuai dengan aturan undang-undang.

"Dua saksi dan satu ahli yang disebutkan, Siva Ram, Dr Jennifer Fleetwood, dan Eliot Sandiford tidak pernah memberi keterangan pada saat proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, oleh karenanya sebagaimana disyaratkan KUHP maka tidak pantas diklasifikasi sebagai saksi," ujar Lie saat membacakan replik di depan majelis hakim.

Lie tetap bersikukuh untuk menjerat Lindsay dengan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Kuasa hukum Lindsay, Esra Karo-Karo Kaban tidak mengajukan duplik dan majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Januari mendatang.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Mereka yang diduga terkait jaringan narkoba itu berasal dari Inggris, yakni Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales. Mereka juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian dituntut 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com