Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi Janggal, JPU Minta Lindsay Dihukum 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2013, 21:14 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi atau pembelaan kuasa hukum ratu kokain Lindsay June Sandiford dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (09/01/2012). Empat poin dalam replik yang disampaikan Lie menganggap pledoi Lindsay janggal karena tak sesuai dengan aturan undang-undang.

"Dua saksi dan satu ahli yang disebutkan, Siva Ram, Dr Jennifer Fleetwood, dan Eliot Sandiford tidak pernah memberi keterangan pada saat proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, oleh karenanya sebagaimana disyaratkan KUHP maka tidak pantas diklasifikasi sebagai saksi," ujar Lie saat membacakan replik di depan majelis hakim.

Lie tetap bersikukuh untuk menjerat Lindsay dengan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Kuasa hukum Lindsay, Esra Karo-Karo Kaban tidak mengajukan duplik dan majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Januari mendatang.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Mereka yang diduga terkait jaringan narkoba itu berasal dari Inggris, yakni Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales. Mereka juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian dituntut 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com