Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Negara Palestina' Akan Digunakan Secara Resmi

Kompas.com - 07/01/2013, 10:21 WIB

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan pada para pejabat di Tepi Barat agar bersiap menggunakan istilah "Negara Palestina" di dokumen publik. Hingga saat ini paspor, kartu identitas, SIM dan dokumen-dokumen lainnya memiliki stempel "Otoritas Palestina."

November lalu, Abbas sukses mendorong PBB menaikkan status Palestina menjadi negara pengamat. Status Palestina sebelumnya adalah "badan pengamat non anggota."

Dalam keputusan yang dipublikasikan hari Minggu oleh kantor berita resmi Wafa, Abbas mengatakan penggunaan istilah itu di dokumen publik akan mengukuhkan negara Palestina "di tanah Palestina dan membangun institusi-institusi pemerintah.... dan kedaulatan di atas bumi Palestina."

Pekan lalu, Abbas memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan besar untuk mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam semua korespondensi resmi, seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.

Israel belum memberikan reaksi.  Israel menentang perubahan status PBB dan menunda transfer pendapatan pajak pada Otoritas Palestina. Otoritas yang dipimpin oleh Abbas itu, memimpin Tepi Barat. Mereka sangat tergantung pada pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com