JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan remisi untuk narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Corby memang diusulkan mendapat remisi dalam rangka perayaan Natal oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Denpasar. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Corby memang diusulkan dapat remisi oleh kalapasnya, tapi karena sudah ada PP No.99/2012 yang syarat (perolehan remisi) nya sudah lebih ketat, sehingga remisinya tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Denny, tidak hanya Corby yang usulan remisinya ditolak dengan alasan tak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PP No. 99/2012.
"Remisi untuk napi bandar narkoba, korupsi dan kejahatan terorganisasir lainnya juga ditolak, kecuali memenuhi syarat PP No.99/2012. Salah satunya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama)," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.