Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

Kompas.com - 26/12/2012, 17:22 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com -- Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dibekuk petugas dari Polres Talaud yang dibantu oleh Pemerintah Kecamatan Beo karena diduga melakukan kegiatan tanpa izin. Ketujuh WNA tersebut ditangkap sewaktu berada di sebuah masjid yang berada di Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (25/12) tengah malam.

"Selain tujuh orang tersebut ikut pula diamankan satu orang asal Jawa dan satu lagi warga Sangihe bernama Nandar. Jadi total ada 9 orang," ujar Rychter Taengetan (33), saksi mata dalam penangkapan tersebut ketika dihubungi Kompas.com.

Kapolsek Beo Ipda Junus Taengetan menjelaskan, kesembilan orang tersebut semula melakukan kegiatan pengajaran agama di pulau-pulau yang berada di Kabupaten Talaud.

"Mereka diamankan karena tidak memiliki izin resmi melakukan kegiatan, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Junus.

Kesembilan orang tersebut kini diamankan di Mapolres Talaud untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen WNA yang ikut ditangkap itu. Kabupaten Talaud yang berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Filipina sering menjadi pintu masuk bagi warga asing untuk kegiatan yang tidak termonitor oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com