Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Sepanjang 2012, 71 Orang Divonis Mati

Kompas.com - 26/12/2012, 17:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis laporan akhir tahun terkait pengungkapan peredaran narkotika sepanjang 2012. Sebanyak 169 berkas berhasil diungkap,187 orang berhasil ditangkap, dan 71 di antaranya memperoleh hukuman vonis mati.

Kepala BNN Inspektur Jenderal Anang Iskandar memaparkan, sebanyak 71 terpidana tersebut terdiri dari 20 warga negara Indonesia dan 51 warga negara asing. Di antara jumlah tersebut, termasuk nama gembong narkotika internasional asal Jawa Barat yang mendapat grasi SBY, Meirika Franola.

"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 117 laporan kasus narkotika dan 169 berkas. Sebanyak 74 persen diserahkan ke kejaksaan dan sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Anang di ruang rapat BNN, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Dari sejumlah kasus itu, BNN mengklaim telah menyita aset sejumlah Rp 28.977.344.973. Nominal tersebut terdiri dari sejumlah barang bukti, yakni sabu 79,24 kg, ganja 315,34 kg, kokain 858,40 gram, heroin 14,41 kg, ekstasi 1.420.685 butir, prekusor padat 50,16 kg dan 11.480 butir, serta prekusor cair 15.818 ml.

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah sabu 76,41 kg, ganja 314,72 kg, kokain 793,90 gram, heroin 14,05 kg, dan ekstasi 1.418.669 butir.

Terkait langkah BNN mencegah terpidana mati melakukan pengendalian narkotika kembali, Anang mengungkapkan, hal tersebut perlu dicegah. Namun, pencegahan tersebut bukanlah wewenang BNN, melainkan wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita bukan leading sector dalam hal itu. Kalau kita tidak diminta, kita tidak memberikan. Tugas kita hanya memperkuat lembaga lain, termasuk Kemenkumham," ujar Anang.

Langkah tegas tampaknya harus dilakukan Kemenkum HAM sebagai yang berwenang. Betapa tidak, beberapa waktu lalu BNN meringkus delapan narapidana bernama Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Obina Nwajagu, Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, Ruddi Cahyono, Yadi Mulyadi alias Bule, Hillary K Chimize, dan Hadi Sunarto alias Yoyok. Sementara di Lapas Tanjung Gusta Medan, BNN meringkus Samuel Mamodou.

Delapan narapidana itu terbukti mengendalikan peredaran narkotika meski telah mendekam di balik jeruji besi. Bahkan, salah seorang napi terbukti merekrut napi lain untuk kembali merekrut kurir baru dan menjalankan roda peredaran narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com