Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tak Bisa Bayar Hakim

Kompas.com - 21/12/2012, 22:09 WIB
Pieter P Gero

Penulis

PHNOM PENH, KOMPAS.com - Pengadilan penjahat perang Khmer Merah di Kamboja dibiayai PBB, Jumat (21/12/2012) mengingatkan bahwa mereka tak punya dana lagi untuk membayar ratusan pekerja, termasuk para hakim karena kehabisan dana. Gaji dan honor para pekerja ini untuk bulan depan tak bisa lagi.

Sejauh ini janji pasokan dana dari negara donor tak pernah ditepati. Akibatnya, gaji dan honor sekitar 300 pekerja warga Kamboja termasuk sopir, jaksa, dan hakim. Kecuali segera dikirim dana guna dipakai membayar gaji dan honor mereka.

"Kondisi ini akan menurunkan moral setiap staf dan siapapun yang terlibat dalam pengadilan ini," ujar kepala Pengadilan Kriminal Perang, Kranh Tony, dalam pernyataannya sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Pengadilan penjahat perang Khmer Merah ini sudah beberapa kali kesulitan dana, sejak dibentuk tahun 2006. Pengadilan ini untuk menemukan keadilan atas kematian hampir dua juta orang yang dibantai saat pemerintahan komunis garis keras Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an

Sejumlah negara donor memberikan dana, untuk pembayaran gaji dan honor para petugas dalam pengadilan penjahat perang ini. Tahun 2011, pengadilan ini kehabisan uang untuk membayar ratusan pekerja Kamboja, hingga akhirnya menerima bantuan dana dari Jepang pada Maret 2011.

Pengadilan hibrida ini membutuhkan dana 9,5 juta dollar AS, untuk bisa beroperasi pada tahun 2013. Namun sejauh ini belum menerima dana bantuan sedikitpun dari negara honor. Pengadilan ini sudah membelanjakan lebih dari 160 juta dollar AS sejak dibentuk.

Sejauh ini pengadilan baru menjatuhkan tuduhan atas satu tersangka yakni mantan kepala penjara di Phnom Penh. Ia dihukum seumur hidup karena bertanggungjawab atas kematian 15.000 orang semasa Khmer Merah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com