Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Perempuan agar Dilarang

Kompas.com - 21/12/2012, 17:37 WIB
Pascal S. Bin Saju

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi sebuah resolusi, yang mendesak negara-negara melarang praktik mutilasi pada alat kelamin perempuan (sunat).

Praktik ini, seperti dirilis Reuters pada Jumat (21/12/12) ini, merupakan perlakuan yang keji. Setiap tahun tindakan ini telah mengancam sekitar tiga juta gadis.

Resolusi itu disahkan dalam sidang di Markas Besar PBB di New York pada Kamis waktu setempat. Karena resolusi ini bersifat tidak mengikat, MU hanya mengimbau anggotanya untuk mengambil langkah yang diperlukan.

Langkah-langkah itu antara lain memberlakukan undang-undang pelarangan mutilasi atas alat kelamin perempuan, melindungi mereka dari kekerasan ini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 140 juta gadis dan perempuan dewasa mengalami praktik mutilasi kelamin. Menurut aktivis, dampak psikologis yang dialami hampir sama dengan yang dirasakan pada kasus perkosaan.

Menurut WHO, praktik memotong sebagian dari bagian luar alat kelamin perempuan, lazim berlangsung di 28 negara Afrika dan sebagian di Timur Tengah dan Asia, termasuk di Indonesia. Praktik yang populer disebut sunat ini diyakini untuk alasan budaya, agama, dann sosial.

Ada yang menilai bahwa sunat kelamin perempuan berguna untuk mencegah hubungan seks di luar nikah. Ada juga yang menyatakan itu bagian persiapan bagi seorang anak perempuan menjadi dewasa dan bersih.

Pihak penentang menyatakan,  praktik itu menyebabkan pendarahan, shock, kista, dan kemandulan, serta gangguan psikologis. (REUTERS/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com