Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2012, 19:09 WIB
|
EditorGlori K. Wadrianto

DENPASAR, KOMPAS.com - "Ratu kokain Inggris" Lindsay June Sandiford dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12/2012).

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Lindsay terbukti bersalah membawa 4,7 kilogram kokain dari Bangkok ke Bali. Hal itu melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati, namun atas beberapa pertimbangan JPU menuntutnya dengan hukuman yang jauh lebih ringan. "Kami punya pertimbangan sendiri. Terdakwa sudah lanjut usia, mengakui kesalahan dan sopan dalam persidangan," ujar Lie usai sidang.

Selain dituntut 15 tahun hukuman penjara, JPU juga menuntut Lindsay membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan ini, Erza Karo-Karo yang bertindak sebagai kuasa hukum Lindsay akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hakim Amzer Simanjuntak memberikan waktu dua minggu kepada Lindsay untuk mengajukan pembelaannya, dan sidang akan dilanjutkan pada awal tahun 2013 mendatang.

Seperti diberitakan Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi juga membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Ketiga jaringan narkoba asal Inggris Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun. Sementara Julian masih menunggu agenda sidang tuntutan awal tahun baru mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com