Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ratu Kokain Inggris" Dituntut 15 Tahun Bui

Kompas.com - 20/12/2012, 19:09 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - "Ratu kokain Inggris" Lindsay June Sandiford dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12/2012).

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Lindsay terbukti bersalah membawa 4,7 kilogram kokain dari Bangkok ke Bali. Hal itu melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati, namun atas beberapa pertimbangan JPU menuntutnya dengan hukuman yang jauh lebih ringan. "Kami punya pertimbangan sendiri. Terdakwa sudah lanjut usia, mengakui kesalahan dan sopan dalam persidangan," ujar Lie usai sidang.

Selain dituntut 15 tahun hukuman penjara, JPU juga menuntut Lindsay membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan ini, Erza Karo-Karo yang bertindak sebagai kuasa hukum Lindsay akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hakim Amzer Simanjuntak memberikan waktu dua minggu kepada Lindsay untuk mengajukan pembelaannya, dan sidang akan dilanjutkan pada awal tahun 2013 mendatang.

Seperti diberitakan Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi juga membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Ketiga jaringan narkoba asal Inggris Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun. Sementara Julian masih menunggu agenda sidang tuntutan awal tahun baru mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com