Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2012, 17:01 WIB
|
EditorGlori K. Wadrianto

DENPASAR, KOMPAS.com - Kericuhan mewarnai sidang tuntutan "ratu kokain" asal Inggris, Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12/2012).

Saat akan digiring ke ruang sidang Lindsay yang menutupi wajahnya dengan kain mendorong sejumlah fotografer saat sedang mengambil gambarnya. Tak terima dengan tindakan Lindsay, sejumlah fotografer sempat memperingatkannya. Namun wanita paruh baya ini tetap saja bertindak seenaknya, bahkan sempat memukul kepala salah seorang pegawai PN Denpasar yang mengawalnya dengan kipas.

Hal serupa juga terjadi saat Lindsay meninggalkan ruang sidang. Berjalan dengan penutup wajah, Lindsay kembali mendorong fotografer yang berusaha mengambil gambarnya dari dekat. Karena kesal, salah seorang fotografer freelance yang bertubuh besar sempat balas mendorongnya dan kericuhan pun kembali terjadi. "Mas-mas jangan mas," kata pegawai PN yang mencoba melerai aksi saling dorong ini.

"Dia yang dorong-dorong duluan pak," balas sang fotografer sambil menggunakan badannya untuk mendorong Lindsay.

Aksi saling dorong berakhir ketika Lindsay dimasukkan ke dalam sel. Di dalam sel pun Lindsay masih bertingkah dengan memasang kain-kain di balik jeruji untuk menghalangi fotografer mengambil gambarnya.

Seperti yang diberitakan, wanita berusia 56 tahun ini terancam hukuman maksimal mati jika terbukti bersalah dalam persidangan. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap wanita berumur 56 tahun ini di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/05/2012) karena membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Paul, Julian dan Gopal sudah menjalani sidang di PN Denpasar,

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com