Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNN: Siapa Bilang Rehabilitasi Bayar?

Kompas.com - 19/12/2012, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Anang Iskandar menegaskan, pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi di instansinya, tidak dipungut uang sepeser pun. Hal itu ditegaskan Anang karena masih ada anggapan di masyarakat yang menganggap rehabilitasi butuh anggaran.

"Siapa bilang rehabilitasi bayar, tidaklah, tidak bayar. Memang masih ada masyarakat yang menganggap begitu ya," ujar Anang saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di ruang rapat BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012).

Anang menegaskan, setelah dilantik menjadi Kepala BNN pada 11 Desember 2012 lalu, ia menekankan tiga hal dalam upayanya melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Pertama, penegakan hukum harus diupayakan tanpa pandang bulu. Bagaimana BNN memberantas pelaku peredaran narkotika di segala lini.

Kedua, BNN ingin menjadikan unsur masyarakat sebagai subyek pemberantasan narkotika. Salah satu langkahnya adalah dengan memberikan penyuluhan agar kesadaran bahaya narkoba muncul dengan sendirinya dari masyarakat dan pada akhirnya menular ke masyarakat lain.

"Ketiga bagaimana kita mengurus pengguna narkotika yang sudah addict. Bagaimana kita bisa mengobati, merehabilitasi dan mendampingi mereka sampai benar-benar pulih," tuturnya.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menambahkan, pihaknya menganggap bahwa pecandu narkotika bukan lah pelaku tindak pidana, melainkan korban. Oleh sebab itu, pihaknya memprioritaskan rehabilitasi kepada mereka yang kedapatan mengonsumsi barang haram terlebih dahulu, baru melanjutkan ke proses hukum selanjutnya jika memenuhi pasal.

"Mereka yang addict-addict ini lapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor. Ini keuntungan, karena mendapat perawatan secara gratis," ujarnya.

Sumirat juga memberikan contoh yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, ada seorang anak petani miskin yang diringkus karena mengonsumsi narkotika jenis ganja masuk dalam proses rehabilitasi. BNN pun sama sekali tidak mengenakan biaya sepeser pun kepadanya.

"Semua masyarakat boleh, kita tidak membeda-bedakan siapa-siapa. Enggak bayar, silakan datang," tegasnya.

Tercatat, terdapat 131 IPWL di 33 provinsi di Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri terdapat 17 IPWL yang dapat digunakan para wajib lapor menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika, antara lain RSKO Jakarta, RSUD Duren Sawit, Puskesmas, Jatinegara, Puskesmas Kramat Jati, Poliklinik BNN dan sebagainya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com