Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Merana di Penjara Saat Natal

Kompas.com - 18/12/2012, 11:42 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan fisik dan mental terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby dikabarkan terus menurun di saat wanita berusia 34 tahun tersebut masih harus menghabiskan waktunya di penjara Kerobokan Bali di saat menjelang Natal.

Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengukuhkan hari Selasa (18/12/2012) bahwa Corby sudah direkomendasikan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dua bulan sebagai bagian dari perayaan Natal setiap tahunnya.

Terpidana lain asal Australia Renae Lawrence yang dipenjara karena kasus terpisah, dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun juga diberi usulan remisi 2 bulan. "Usulan sudah disampaikan ke Jakarta, dan ini adalah remisi maksimum yang bisa diberikan." kata Wiratna kepada kantor berita Australia AAP.

Wiratna juga mengukuhkan bahwa Corby menderita depresi berkenaan dengan pembekuan usulan pembebasan bersyarat bagi seluruh napi asing. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, pembekuan tersebut diputuskan bulan lalu setelah pihak berwenang di Indonesia menemukan bahwa UU Imigrasi yang baru tidak mengatur ketentuan visa bagi napi asing yang dibebaskan bersyarat, sehingga akan memungkinkan napi seperti Corby bisa kembali ke Australia bila dibebaskan bersyarat. 

Corby yang dihuum tahun 2005, karena hendak menyeludupkan 4,1 kg ganja ke Bali, sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pengacara Corby sebenarnya sudah menyiapkan dokumen pembebasan bersyarat namun rencana mereka berantakan karena UU Imigrasi tersebut sekarang dikaji kembali.

Wiratna mengatakan, Corby sekarang enggan terlibat dalam kegiatan di penjara, bahkan enggan keluar dari selnya, hal yang juga bisa mempengaruhi pembebasan bersyaratnya. "Masalahnya juga Corby jarang pergi ke gereja seperti biasanya." kata Wiratna.

"Ketika dia bertemu saya, dia mengatakan dia masih menderita depresi. Dia takut dengan kerumunan orang.. dan itulah mengapa dia tidak lagi ke gereja." tambah Wiratna.

Menurut peraturan di Indonesia, napi yang mengajukan pembebasan bersyarat harus menunjukkan adanya perbaikan nilai moral, misalnya dengan lebih banyak melakukan kegiatan keagamaan.

Menurut Wiratna, dia sudah memerintahkan agar kebaktian gereja sekarang dilakukan di blok dimana sel Corby berada, sehingga dia tetap bisa mengikuti. "Karena keadaan dia, saya meminta agar pendeta datang ke blok tahanan wanita untuk mengadakan kebaktian." tambah Wiratna kepada AAP.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com